DOWNLOAD PERMENDIKBUD NOMOR 6 TAHUN 2021 TENTANG JUKNIS BOS REGULER SD SMP SMA SMK


GURUSMP.NET_ Kali ini admin mencoba berbagi informasi mengenai download Permendikbud Nomor 6 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis (JUKNIS) Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler. Informasi ini kami peroleh laman BOS Online yang beralamatkan di https://bos.kemdikbud.go.id/

Seperti yang kita ketahui bersama bahwa Dana BOS itu merupakan dana yang digunakan terutama untuk mendanai belanja nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini dijelaskan pada Bab 1 Ketentuan Umum pasal 1 ayat 1 Permendikbud Nomor 6 tahun2021

Sekolah dapat mengelolah penggunaan dana BOS Reguler berdasarkan Prinsip yang telah ditetapkan dalam Permendibud Nomor 6 tahun 2021 pasal 2 yaitu
  • fleksibilitas yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah;
  • efektivitas yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah;
  • efisiensi yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang ideal;
  • akuntabilitas yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang undangan; dan
  • transparansi yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Sekolah Penerima Dana BOS Reguler adalah sekolah dari jenjang SD hingga jenjang SMA atau SMK. 
Sekolah tersebut harus memenuhi persyaratan sebagaimana yang disebutkan dalam Permendikbud Nomor 6 tahun 2021 ayat 2 sebagai berikut: 
  • mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik  sesuai dengan kondisi riil di sekolah sampai dengan  tanggal 31 Agustus
  • memiliki nomor pokok sekolah nasional yang terdata  pada Dapodik
  • memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan  bagi sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat  yang terdata pada Dapodik
  • memiliki jumlah Peserta Didik paling sedikit 60  (enam puluh) Peserta Didik selama 3 (tiga) tahun  terakhir 
  • tidak merupakan satuan pendidikan kerja sama. 
Selanjutnya, berapa besaran dana BOS yang diterima oleh sekolah? Pada Permendikbud Nomor 6 tahun 2021 pasal 5 ayat 1 dijelaskan bahwa besaran alokasi Dana BOS Reguler dihitung berdasarkan  besaran satuan biaya masing-masing daerah dikalikan  dengan jumlah Peserta Didik. 
Penyaluran Dana BOS Reguler dilakukan secara bertahap. Berdasarkan Permendikbud Nomor 6 tahun 2021 pasal 8 dijelaskan bahwa ketentuan penyaluran BOS sebagai berikut: 
a. penyaluran tahap I dilakukan setelah sekolah  menyampaikan laporan penggunaan Dana BOS  Reguler tahap II tahun sebelumnya. 
b. penyaluran tahap II dilakukan setelah sekolah  menyampaikan laporan penggunaan Dana BOS  Reguler tahap III tahun sebelumnya; dan 
c. penyaluran tahap III dilakukan sekolah  menyampaikan penyampaian laporan tahap I tahun  anggaran berjalan
Dana BOS Reguler yang diterima oleh sekolah tentunya untuk membiayai penyelenggaraan operasional sekolah setelah  Dana BOS Reguler disalurkan dan masuk ke Rekening  Sekolah dengan komponen yang telah dijelaskan pada Permendikbud Nomor 6 tahun 2021 pasal 12 yaitu:
a. penerimaan Peserta Didik baru
b. pengembangan perpustakaan
c. pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan  ekstrakurikuler
d. pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi  pembelajaran
e. pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah
f. pengembangan profesi guru dan tenaga  kependidikan
g. pembiayaan langganan daya dan jasa
h. pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah
i. penyediaan alat multimedia pembelajaran
j. penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi  keahlian  
k. penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung  keterserapan lulusan 
l. pembayaran honor. 
Selanjutnya, untuk melengkapi postingan ini, kami tautkan link unduhan Nomor 6 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis (JUKNIS) Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler SD, SMA, SMK disini
Demikianlah informasi ini kami sajikan, semoga bermanfaat buat semua.

0 Response to "DOWNLOAD PERMENDIKBUD NOMOR 6 TAHUN 2021 TENTANG JUKNIS BOS REGULER SD SMP SMA SMK"

Post a Comment

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel