DOWNLOAD PERMENDIKBUD NOMOR 6 TAHUN 2021 TENTANG JUKNIS BOS REGULER SD SMP SMA SMK
GURUSMP.NET_ Kali ini admin mencoba berbagi informasi mengenai download Permendikbud Nomor 6 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis (JUKNIS) Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler. Informasi ini kami peroleh laman BOS Online yang beralamatkan di https://bos.kemdikbud.go.id/
Seperti yang kita ketahui bersama bahwa Dana BOS itu merupakan dana yang digunakan terutama untuk mendanai belanja nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini dijelaskan pada Bab 1 Ketentuan Umum pasal 1 ayat 1 Permendikbud Nomor 6 tahun2021
Sekolah dapat mengelolah penggunaan dana BOS Reguler berdasarkan Prinsip yang telah ditetapkan dalam Permendibud Nomor 6 tahun 2021 pasal 2 yaitu
- fleksibilitas yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah;
- efektivitas yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah;
- efisiensi yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang ideal;
- akuntabilitas yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang undangan; dan
- transparansi yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Sekolah Penerima Dana BOS Reguler adalah sekolah dari jenjang SD hingga jenjang SMA atau SMK.
Sekolah tersebut harus memenuhi persyaratan sebagaimana yang disebutkan dalam Permendikbud Nomor 6 tahun 2021 ayat 2 sebagai berikut:
- mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di sekolah sampai dengan tanggal 31 Agustus
- memiliki nomor pokok sekolah nasional yang terdata pada Dapodik
- memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Dapodik
- memiliki jumlah Peserta Didik paling sedikit 60 (enam puluh) Peserta Didik selama 3 (tiga) tahun terakhir
- tidak merupakan satuan pendidikan kerja sama.
Selanjutnya, berapa besaran dana BOS yang diterima oleh sekolah? Pada Permendikbud Nomor 6 tahun 2021 pasal 5 ayat 1 dijelaskan bahwa besaran alokasi Dana BOS Reguler dihitung berdasarkan besaran satuan biaya masing-masing daerah dikalikan dengan jumlah Peserta Didik.
Penyaluran Dana BOS Reguler dilakukan secara bertahap. Berdasarkan Permendikbud Nomor 6 tahun 2021 pasal 8 dijelaskan bahwa ketentuan penyaluran BOS sebagai berikut:
a. penyaluran tahap I dilakukan setelah sekolah menyampaikan laporan penggunaan Dana BOS Reguler tahap II tahun sebelumnya.
b. penyaluran tahap II dilakukan setelah sekolah menyampaikan laporan penggunaan Dana BOS Reguler tahap III tahun sebelumnya; dan
c. penyaluran tahap III dilakukan sekolah menyampaikan penyampaian laporan tahap I tahun anggaran berjalan
Dana BOS Reguler yang diterima oleh sekolah tentunya untuk membiayai penyelenggaraan operasional sekolah setelah Dana BOS Reguler disalurkan dan masuk ke Rekening Sekolah dengan komponen yang telah dijelaskan pada Permendikbud Nomor 6 tahun 2021 pasal 12 yaitu:
a. penerimaan Peserta Didik baru
b. pengembangan perpustakaan
c. pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
d. pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran
e. pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah
f. pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
g. pembiayaan langganan daya dan jasa
h. pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah
i. penyediaan alat multimedia pembelajaran
j. penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian
k. penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan
l. pembayaran honor.
Selanjutnya, untuk melengkapi postingan ini, kami tautkan link unduhan Nomor 6 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis (JUKNIS) Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler SD, SMA, SMK disini
Demikianlah informasi ini kami sajikan, semoga bermanfaat buat semua.
0 Response to "DOWNLOAD PERMENDIKBUD NOMOR 6 TAHUN 2021 TENTANG JUKNIS BOS REGULER SD SMP SMA SMK"
Post a Comment